Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar untuk keperluan penerbitan paspor adalah nama SYARIFUDDIN, lahir di Kulijang, pada tanggal 01 Agustus 1975 , anak sah dari pasangan suami istri ayah kandung bernama Tanna dan Ibu kandung bernama Maringngan, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono). |