| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Pin | BRI KANCA PINRANG | 1.DIAN ASDIANA 2.A FACHRI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Pin | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 159.501.518,00 | ||||||
| Petitum |
(Seratus lima puluh sembilan juta lima ratus seribu lima ratus delapan belas rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03591 dengan luas 136 m2 atas nama ANDI FACHRY yang terletak di Desa/Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang Kabupaten PINRANG, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03591 dengan luas 136 m2 atas nama ANDI FACHRY yang terletak di Desa/Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang Kabupaten PINRANG, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
