Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pin BRI KANCA PINRANG 1.DIAN ASDIANA
2.A FACHRI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIAN ASDIANA
2A FACHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.501.518,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    146.416.129,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.      13.085.389,-
  • Denda/penalty                      : Rp                           ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.   159.501.518,-

(Seratus lima puluh sembilan juta lima ratus  seribu lima ratus delapan belas rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03591 dengan luas 136 m2 atas nama ANDI FACHRY yang terletak di Desa/Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang Kabupaten PINRANG, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03591 dengan luas 136 m2 atas nama ANDI FACHRY yang terletak di Desa/Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang Kabupaten PINRANG, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak