Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Pin 1.MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
2.RIFDHIKA AJENG DWI MUTIARA, S.H.
HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-150/P.4.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
2RIFDHIKA AJENG DWI MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

 

--------- Bahwa Terdakwa HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL dan ANDI SAHRUL ANDI SAHRUL (dilakukan pemisahan berkas perkara/splitzing), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I secara bersama-sama”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, datang Lel. HARIANTO menghampiri dan mengajak Terdakwa membeli shabu tanpa persetujuan atau izin pejabat yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa menyetujui dan mengambil motor serta membonceng Lel. HARIANTO ke tempat biasa menjual shabu atas nama Lel. ARDI (DPO). Kemudian bersama-sama menuju ke tempat lel. Ardi menjual shabu, namun saat diperjalanan tepatnya di Anabanna, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap sekitar pukul 20.30 wita,Terdakwa dan Lel. HARIANTO berpapasan dengan Lel. ARDI (DPO) dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan memanggil Lel. Ardi, kemudian Terdakwa dan Lel. HARIANTO turun dari sepeda motor menghampiri Lel. ARDI (DPO) dan mengatakan kepada lel. Ardi “ada ini Harianto mau beli shabu”. Selanjutnya Lel. HARIANTO menyerahkan uang pembelian shabu seharga Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan memperoleh 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan shabu dari Lel. ARDI (DPO). Setelah membeli shabu, Lel. HARIANTO kembali naik ke motor bersama Terdakwa kembali ke tempat kerja Terdakwa dan Lel. HARIANTO memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupaih) kepada Terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2051/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan Kristal bening dengan berat netto 4,7852 gram. Diberi nomor barang bukti 4692/0225/NNF.
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pakai. Diberi nomor barang bukti 4695/2025/NNF.
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa tersangka tidak mempunyai hak dan memiliki izin dari pihak terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

 

--- ATAU ---

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa Terdakwa HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL dan ANDI SAHRUL ANDI SAHRUL (dilakukan pemisahan berkas perkara/splitzing), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang di salah satu kos-kosan sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, sehingga dari informasi tersebut anggota Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut. Setelah dilakukan patroli serta pengintaian dimana melihat adanya seseorang yang sedang berjalan kaki masuk kedalam kamar kos-kosan dengan gerak-gerik / bahasa tubuh yang mencurigakan. Selanjutnya kami langsung masuk di salah satu kamar kos-kosan yang ditempati masuk oleh eseorang yang mengaku bernama Lel. HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL yang langsung  dilakukan penggeledahan dimana menemukana adanya 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang terbungkus Sobekan kantongan plastik warna Hitam di kantongan celana sebelah kanan dan 1 (satu) batang pipet kaca (pireks) yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu sisa pada diri Lelaki HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL. Kemudian dilakukan introgasi awal pada diri Lel. HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL bahwa barang shabu yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari Lel. ARDI di Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap dimana ditemani oleh Lel. ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA. Setelah menerima informasi tersebut dimana langsung dilakukan pengembangan terhadap Lel. ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Dusun 2 Cipo Kel. Cipotakari Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap dimana tidak ditemukannya barang berupa shabu. Kemudian Lel. HARIANTO Alias ANTO Bin HAMAL dan Lel. ANDI SAHRUL Bin A. PALANNA serta barang bukti di bawah ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2051/NNF/V/2025  tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan Kristal bening dengan berat netto 4,7852 gram. Diberi nomor barang bukti 4692/0225/NNF.
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pakai. Diberi nomor barang bukti 4695/2025/NNF.
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa tersangka tidak mempunyai hak dan memiliki izin dari pihak terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya