Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pin BRI CABANG PINRANG 1.HJ SATRIANI
2.IRWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ SATRIANI
2IRWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  489.015.133,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    10.984.867,-
  • Denda/penalty                      : Rp                       0,-
  • Total Kewajiban                             : Rp  Rp  500.000.000,-

(Lima ratus juta rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02007 dengan luas 6995 m2 atas nama H     SAHABUDDIN yang terletak di Desa/Kelurahan Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten PINRANG.
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02600 dengan luas 570 m2 atas nama HERIANI yang terletak di Desa/Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten PINRANG.
  3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01994 dengan luas 303 m2 atas nama SAHABUDDIN yang terletak di Desa/Kelurahan Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten PINRANG,

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02007 dengan luas 6995 m2 atas nama H     SAHABUDDIN yang terletak di Desa/Kelurahan Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten PINRANG.
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02600 dengan luas 570 m2 atas nama HERIANI yang terletak di Desa/Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten PINRANG.

Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01994 dengan luas 303 m2 atas nama SAHABUDDIN yang terletak di Desa/Kelurahan Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten PINRANG;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak