Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah IMAM BUKHORI, Lahir di Kamp. Baru, 11 Desember 1996, anak sah dari suami istri Sugimen dan Warniati bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono). |