Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2023/PN Pin USMAN MUZAKKIR Bin MUH ARIF B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.C/2023/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/14.a/XI/RES.1/2023/samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1USMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKKIR Bin MUH ARIF B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 14 september 2023, sekitar pukul 15.00 wita di bertempat di kantor desa Alitta, Desa Alitta, Kec  Mattiro bulu, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban  Lel. HATISAMESSA yang dilakukan oleh Lel. MUSAKKIR dengan menggunakan kedua tanganya yang awalnya korban dilarang meliput acara mediasi dan setelah acara mediasi  selesai korban bersama temanya mempertayakan alasan kepala desa melarang meliput mediasi sambil temanya memegang kamera sehingga kepala desa melarang memotret akan tetapi teman korban tetap memegang kamera tersebut hendak memotret dan disitulah Lel. MUSAKKIR mengambil inisiatif menghalanggi korban bersama temannya untuk tidak memotret dan mendorongnya keluar sehingga terjadi penganiayaan, dan berdasarkan visum et repertum dari Rumah sakit umum lasinrang menerangkan bahwa Lel. HATISAMESSA tidak ditemukan adanya tanda tanda kekereasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan

Pihak Dipublikasikan Ya