Dakwaan |
Pada hari jumat tanggal 02 juni 2023, sekitar pukul 08.00 wita di bertempat di sulili timur, Kel. Maminasae, Kec Paleteang, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Per. SALMIAH yang dilakukan oleh Per. HASNA dengan menggunakan tangan yang awalnya Per. HASNA mengatakan bahwa KAMU YANG TUTUP AIR COMBERANKU dan disitulah terjadi pertengkaran dan Per. HASNA menarik kudung Per. SALMIAH dan Per. SALMIAH menarik baju Per. HASNA, dan berdasarkan visum et repertum dari Rumah sakit aisyiyah st. khadijah menerangkan bahwa Per. SALMIAH tidak ditemukan adanya perlukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan |