Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Pin 1.NURUL YUSTIANI, S.H.
2.RIZKY ATSWARI BHAKTI, S.H.
FERRI ANWAR Alias TITO Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 86/P.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL YUSTIANI, S.H.
2RIZKY ATSWARI BHAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRI ANWAR Alias TITO Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa FERRI ANWAR Alias TITO Bin ANWAR, pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di BTN Griya Lerang-lerang 2 Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa bermula pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor dan melintas didepan perumahan BTN Griya Lerang-lerang. Pada saat itu, Terdakwa melihat sebuah rumah kosong yang sedang dalam pembangunan milik ADIL yang jendelanya sedikit terbuka. Selanjutnya, Terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencungkil jendela rumah hingga terbuka dengan menggunakan potongan besi bangunan sepanjang 15 (lima belas) centimeter dan obeng yang ditemukan disekitar rumah. Setelah terbuka, Terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut dan kemudian berjalan kearah dapur dan disana Terdakwa mengambil kompor tanam, mesin las, mesin bor dan mesin gurinda tanpa seijin dan sepengetahuan dari AIDIL sebagai pemiliknya. Setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu samping rumah yang terletak didapur dengan membawa barang-barang curian tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Soul GT warna Ungu yang digunakan Terdakwa.
  • Selanjutnya, barang-barang curian tersebut dibawa Terdakwa untuk digadaikan kepada seseorang yang bernama BUNDA NASRA yang beralamat di Lerang-lerang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Saat itu, BUNDA NASRA hanya menerima mesin bor dan mesin gurinda untuk digadai dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang  kemudian uangnya diserahkan kepada Terdakwa. Sedangkan, mesin las digadai Terdakwa kepada YEYEN CHANDRA Alias HENRA Bin JUMIATI dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sementara, kompor tanam digadai Terdakwa kepada seseorang yang bernama ROMI dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil menggadai barang-barang curian tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa sedangkan sisanya diberikan kepada JOPAN sebagai imbalan sudah menemani Terdakwa menggadai barang-barang curian tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, AIDIL sebagai pemilik kompor tanam mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan, tukang yang mengerjakan rumah AIDIL sebagai pemilik mesin las, mesin bor dan mesing gurinda mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami adalah sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya