| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama HADIJA, lahir di Pinrang, pada tanggal 01 April 1964 anak sah dari pasangan suami istri ayah kandung bernama BABA dan Ibu kandung bernama DEWI, bersesuaian dengan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang ada pada Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono). |