Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Pin HADIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HADIJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama HADIJA, lahir di Pinrang, pada tanggal 01 April 1964 anak sah dari pasangan suami istri ayah kandung bernama BABA dan Ibu kandung bernama DEWI, bersesuaian dengan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang ada pada Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak