Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 16.35 wita di bertempat di Jl. Abdullah, Kel. Jaya, Kec. Watang sawitto, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lel. A. USMAN yang dilakukan oleh Lel. NOMBA Alias DAENG TABA dengan menggunakan tangan kepal yang awalnya korban sementara beraktifitas di jalan Abdullah dan tiba tiba datang Lel. NOMBA Alias DAENG TABA datang langsung memukul korban Lel. A. USMAN sehingga terjadi penganiayaan, dan berdasarkan visum et repertum dari Rumah sakit St. Khadijah menerangkan bahwa Lel. ANDI USMAN mengalami luka lecet pada lutut kanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan |