Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2023/PN Pin USMAN NOMBA Alias DAENG TABA Bin DAENG JIRONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2023/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/17.a/XII/RES.1./2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1USMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOMBA Alias DAENG TABA Bin DAENG JIRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 16.35 wita di bertempat di Jl. Abdullah, Kel. Jaya, Kec. Watang sawitto, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban  Lel. A. USMAN yang dilakukan oleh Lel. NOMBA Alias DAENG TABA dengan menggunakan tangan kepal yang awalnya korban sementara beraktifitas di jalan Abdullah dan tiba tiba datang Lel. NOMBA Alias DAENG TABA datang langsung memukul korban Lel. A. USMAN sehingga terjadi penganiayaan, dan berdasarkan visum et repertum dari Rumah sakit St. Khadijah menerangkan bahwa Lel. ANDI USMAN mengalami luka lecet pada lutut kanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan

Pihak Dipublikasikan Ya