Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Pin 1.JOHANA JOSEPHINA, SH
2.NOFITA KRISTIARINI, S.H
3.MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
4.MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.
RAMLI Alias ALLI Bin MIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-72/P.4.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANA JOSEPHINA, SH
2NOFITA KRISTIARINI, S.H
3MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
4MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Alias ALLI Bin MIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUDIY, S.H.,M.H.RAMLI Alias ALLI Bin MIRI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI Alias ALLI Bin MIRI, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul  10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan  November  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa termasuk Dusun Data Kelurahan  Data, Kecamatan Duampanua , Kabupaten Pinrang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang,  dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  •         Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar jam 10:20 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Jalan Data Kelurahan   Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, sedang tidur di dalam kamarnya kemudian datang PUNDIL ( belum tertangkap / dalam Daftar  Pencarian orang) dan menitipkan 1 (satu) pembungkus rokok Clas Mild yang berisi 2 ( dua) paket narkotika yang di duga Shabu yang dikemas dalam plastik bening, 10 (sepuluh) sachet plastic klip kosong, lalu PUNDIL pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  •         Selanjutnya Anggota Dit Res Narkoba Polda Sulsel menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Data, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang sering terjadi Penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga   Anggota Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan di pimpin oleh Kompol ZAINUDDIN selaku Kanit II Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel langsung melakukan Penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan saat tiba di rumah terdakwa lalu Bripka ASNUL WAHID dan Briptu ZAINAL membuka pintu rumah yang dimaksud lalu terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya langsung melariksan diri ke belakang rumah dan naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi, kemudian dilakukan pengejaran dan menemukan terdakwa yang sedang bersembunyi diatas plafon rumah  lalu terdakwa langsung diamankan  dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) pembungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika yang di duga shabu yang dikemas dalam  sachet plastic bening, 10 (sepuluh) sachet plastic klip kosong yang sebelumnya terdakwa buang keatas atap rumah dan jatuh di dinding tembok rumah, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic kecil dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo wara biru, dan saat barang bukti tersebut di perlihatkan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) pembungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika yang di duga shabu yang dikemas dalam sachet plastic bening, 10 (sepuluh) sachet plastic klip  kosong adalah milik PUNDIL yang dititipkan pada terdakwa dan 1 ( satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic kecil dan 1 ( satu) unit Hand Phone Merk Oppo warna biru adalah milik terdakwa.
  •         Selanjutnya terdakwa langsung ditangkap dan dibawah bersama barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan p[encarian terhadap PUNDIL tetapi ternyata PUNDIL telah berhasil melarikan diri, dan selanjutnya terdakwa dibawah ke Subdit Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •         Bahwa saat Anggota Sat Res Narboba Polda sulsel menanykan ijin terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu.

 

 

  •         Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 4764/NNF/XI/2023 tanggal 20 November 2023 barang bukti berupa :
  • 8 (delapan ) sachet plastic bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,7321 gram dan berat akhir setelah diperiksa  dengan berat netto 06907 gram;

Adalah positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama RAMLI Alias ALLI Bin MIRI 

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI Alias ALLI Bin MIRI, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa termasuk Dusun Data Kelurahan  Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang,  dengan tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  •         Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 10 November 2023 sekitar jam 10:20 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Jalan Data Kelurahan   Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, sedang tidur di dalam kamarnya kemudian dating PUNDIL (belum tertangkap / dalam Daftar Pencarian Orang)  dan menitipkan 1 (satu) pembungkus rokok Clas Mild yang berisi 2 (dua) paket narkotika yang di duga Shabu yang dikemas dalam plastik bening 10 (sepuluh) sachet plastic klip kosong, lalu PUNDIL pergi meninggalkan rumah Terdakwa.  
  •         Selanjutnya Anggota Dit Res Narkoba Polda Sulsel menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Data, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang sering terjadi Penyalahgunaan narkotika jenis shabu , sehingga Anggota Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan di pimpin oleh Kompol ZAINUDDIN selaku Kanit II Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel  langsung melakukan Penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan saat tiba di rumah terdakwa lalu Bripka ASNUL WAHID dan Briptu ZAINAL membuka pintu rumah tyang dimaksud lalu terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya langsung melariksan diri ke belakang rumah dan naik keatas plafon rumah untuk bersembunyi kemudian dilakukan pengejaran dan menemukan terdakwa yang sedang bersembunyi diatas plafon rumah lalu terdakwa langsung diamankan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) pembungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika yang di duga shabu yang dikemas dalam  sachet plastic bening, 10 (sepuluh) sachet plastic klip kosong yang sebelumnya terdakwa buang keatas atap rumah dan jatuh di dinding tembok rumah, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic kecil dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo wara biru, dan saat barang bukti tersebut di perlihatkan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) pembungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika yang di duga shabu yang dikemas dalam sachet plastic bening, 10 (sepuluh) sachet plastic klip kosong adalah milik PUNDIL yang dititipkan pada terdakwa dan 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic kecil dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru adalah milik terdakwa.       
  •         Selanjutnya terdakwa  langsung ditangkap dan dibawah bersama barang bukti , kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan p[encarian terhadap PUNDIL tetapi ternyata PUNDIL telah berhasil melarikan diri, dan selanjutnya terdakwa dibawah ke Subdit Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •         Bahwa saat Anggota Sat Res Narboba Polda Sulsel menanyakan ijin terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu.
  •         Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 4764/NNF/XI/2023 tanggal 20 November 2023 barang bukti berupa :
  • 8 (delapan ) sachet plastic bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,7321 gram dan berat akhir setelah diperiksa  dengan berat netto 06907 gram;

Adalah positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama RAMLI Alias ALLI Bin MIRI 

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

 

                                     

Pinrang, 07 Maret 2024

                                             

                                         

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

JOHANA JOSEPHINA SATTU, S.H.

Jaksa Muda NIP. 197203312000032002

 

 

 

MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199407152020121016

 

 

 

MUH. NUR FAJRI ARZAM, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199504272020121016

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya