| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan/pembetulan data diri Pemohon yang tercatat di setoran BPIH Nomor Porsi : 3800023656 di Bank MUAMALAT (BMI) Kantor Mamuju, dalam Tanda Bukti Setoran Awal BPIH tercatat dengan nama SAHERIAH Binti LATIF LAKALU, lahir di Sidrap, 31 Desember 1966 diperbaiki menjadi atas nama SAHA, lahir di Sidrap, 31 Desember 1959 anak sah dari ayah bernama H. LATIF dan ibu bernama HJ. DIRI bersesuaian dengan identitas pada KTP-el (Elektronik), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Apabila Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |