Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Pin Saha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah secara hukum perubahan/pembetulan data diri Pemohon yang tercatat di setoran BPIH Nomor Porsi : 3800023656 di Bank MUAMALAT (BMI) Kantor Mamuju, dalam Tanda Bukti Setoran Awal BPIH tercatat dengan nama  SAHERIAH Binti LATIF LAKALU, lahir di Sidrap, 31 Desember 1966 diperbaiki menjadi atas nama SAHA, lahir di Sidrap, 31 Desember 1959 anak sah dari ayah bernama H. LATIF dan ibu bernama HJ. DIRI bersesuaian dengan identitas pada KTP-el (Elektronik), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Apabila Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak