Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Pin | MALLANIA Binti MAJJA | 1.KAPOLRI 2.KAPOLDA Sulawesi Selatan 3.KAPOLRES Pinrang 4.KASAT RESKRIM POLRES PINRANG 5.PENGAWAS PENYIDIK POLRES PINRANG 6.AIPTU KAHARUDDIN SYAH, SPd 7.BRIPKA MURGAN, SH 8.BRIGPOL FAISAL BAHRIADI 9.BRIPDA NURHIDAYA.M 10.BRIPDA HUR AISYAH 11.BRIPDA NUR ANNISA SAHWA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mar. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Pin | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mar. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 02/PBHAI/II/2017 | ||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | FAKTA FAKTA HUKUM
1.1 Bahwa MALLANIA Binti MAJJA telah melangsungkan PERNIKAAN dengan Sdr. SYUKUR Bin BEDDU pada hari Rabu tanggal 28 mei 2014 di Abbanuang Desa Lerang Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. ------------------------------------------------------ 1.2 Bahwa MALLANIA Binti MAJJA dengan Sdr. SYUKUR Bin BEDDU hidup rukun sebagai SUAMI ISTRI mulai tahun 2014 s/d 2015 selama satu tahun lebih usia perkawinan mulai muncul pertengkaran antara SUAMI ISTRI karena MALLANIA Binti MAJJA tidak tahan di perlakukan kasar, seringdipukul, tidak di nafkahi lahir dan batin oleh SUAMI (SYUKUR) maka MALLANIA mengajukan GUGATAN CERAI ke PENGADILAN AGAMA PINRANG KELAS IB pada Bulan desember 2015. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa baik terhadap Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon di duga tidak didasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup hal mana di duga melanggar Pasal 17 Jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP -------------------------------------------------- Syarat Formil dan materil Penangkapan dan Penahanan di duga tidak terpenuhi
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses Penangkapan yang dilakukan oleh terhadap Pemohon, cacat formil karena telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan :“ pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantunkan Indetitas Tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan serta tempat ia di periksa” Bahwa proses Penangkapan terhadap pemohon di duga telah melanggar dan bertentangan dengan dengan ketentuan pasal pasal 18 ayat (3) yang menyatakan : “tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana di maksud ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah Penangkapan dilakukan “--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta fakta Hukum yang yang telah di uraikan diatas, terbukti terhadap penangkapan dan penahan yang dilakukan Polres Pinrang cacat materiil hal ini pemohon jelaskan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Penangkapan terhadap Pemohon Bahwa Ketentuan Pasal 17 KUHAP menyatakan : Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan Tindak Pidana berdasarkan bukti permualaan cukup “lebih lanjut penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan : yang di maksud dengan “bukti permulaan cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 ini menunjukan bahwa Perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang wenang, tetapi di tunjukan kepada mereka yang betul-betul melakukan Tindak Pidana Pasal 1 butir 14 yang menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan dan patut di duga sebagai Pelaku Tindak Pidana “------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan pemohon terbukti bahwa pihak Polres Pinrang tidak memiliki alat bukti yang sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena hanya : a. Keterangan pelapor b. keterangan saksi saksi Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dan dihubungan dengan alasan alasan hak-hak Pemohon menurut KUHAP pasal 81, 95, ayat (1) ,97 ayat (3) KUHAP serta Jaminan Prosedur Yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta Pemulihan atau Rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan Keluarga di tengah masyarakat sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 9 ayat (5) , Undang-Undang No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenal Internasional tentang Hak Sipil Politik yang menyatakan bahwa : “setiap orang yang telah menjadi Korban Penangkapan atau Penahanan yang tidak Sah berhak atas Konpensasi yang di berikan”----------- Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalan melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian Materil maka oleh sebab itu Pemohon merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan oleh Termohon ------------------------------------------------------------------------------------------ Penahanan terhadap Pemohon Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan :”Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup , dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum dalam proses pemeriksaan pemohon, Polres Pinrang tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap pemohon karena penahanan tanpa didasari pada alat bukti berupa, keterangan si pelapor dan saksi-saksi------------------------------------------------------------------------------------------ Kerugian Materil Kehilangan Penghasilan MALLANIA Binti MAJJA adalah seorang Pekerja yang punya Tanggungan Seorang Anak Kandung dan Orang Tua Kandung. yang setiap bulannya 1 (satu) juta perbulan oleh karenanya di tahan pada tanggal 23 February 2017 sampai sekarang-------------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Im-materil Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang di duga tidak sah oleh Termohon menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak Psikologis terhadap Pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian Im-materil yang tidak dapat dihitung dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ---------------------------------------- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera di sidangkan pra peradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak hak pemohon, sesuai dengan Pasal 79 Jo 78 Jo 77 KUHAP kami meminta :------------------------------------------------------------
Kerugian Materil
Membayar ganti kerugianMateril sebesar yang setiap bulannyaRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),oleh karenanya di tahan pada tanggal 23 February 2017 sampai sekarang ----------------------------------------------------------------------------
Kerugian Im-Materil.
Membayar ganti kerugian Im-Materil yang tidak dapat dinilai dengan uang ,sehingga dibatasi dan diperkirakan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Membebankan semua biaya perkara kepada termohon ;-------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |