Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Pin MALLANIA Binti MAJJA 1.KAPOLRI
2.KAPOLDA Sulawesi Selatan
3.KAPOLRES Pinrang
4.KASAT RESKRIM POLRES PINRANG
5.PENGAWAS PENYIDIK POLRES PINRANG
6.AIPTU KAHARUDDIN SYAH, SPd
7.BRIPKA MURGAN, SH
8.BRIGPOL FAISAL BAHRIADI
9.BRIPDA NURHIDAYA.M
10.BRIPDA HUR AISYAH
11.BRIPDA NUR ANNISA SAHWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2017
Nomor Surat 02/PBHAI/II/2017
Pemohon
NoNama
1MALLANIA Binti MAJJA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI
2KAPOLDA Sulawesi Selatan
3KAPOLRES Pinrang
4KASAT RESKRIM POLRES PINRANG
5PENGAWAS PENYIDIK POLRES PINRANG
6AIPTU KAHARUDDIN SYAH, SPd
7BRIPKA MURGAN, SH
8BRIGPOL FAISAL BAHRIADI
9BRIPDA NURHIDAYA.M
10BRIPDA HUR AISYAH
11BRIPDA NUR ANNISA SAHWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

FAKTA FAKTA HUKUM

 

  1.  Bahwa Pemohon MALLANIA Binti MAJJA adalah  warga Negara Republik Indonesia Pekerjaan Wiraswasta dan tergolong tidak mampu, hal mana Pemohon tersangka telah di duga melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat berupa AKTA NIKAH sehingga terbit AKTA CERAI sebagaimana yang di maksud pasal 264 ayat (2)  KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Pinrang Kec. Watang Sawitto  Kabupaten Pinrang----------------

 

1.1 Bahwa MALLANIA Binti MAJJA telah melangsungkan PERNIKAAN dengan Sdr. SYUKUR Bin BEDDU pada hari Rabu tanggal 28 mei  2014 di Abbanuang Desa Lerang Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. ------------------------------------------------------

1.2 Bahwa MALLANIA Binti MAJJA dengan Sdr. SYUKUR Bin BEDDU hidup rukun sebagai SUAMI ISTRI mulai tahun 2014 s/d 2015 selama satu tahun lebih usia perkawinan mulai muncul pertengkaran antara SUAMI ISTRI karena MALLANIA Binti MAJJA tidak tahan di perlakukan kasar, seringdipukul, tidak di nafkahi lahir dan batin oleh SUAMI (SYUKUR) maka MALLANIA mengajukan GUGATAN CERAI ke PENGADILAN AGAMA PINRANG KELAS IB pada Bulan desember 2015. ---------------------------------------------------------------------

  1.  
  2.  

 

  •  

  

  1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patu untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.-----------------------------
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.-------------------------
  3. Menjatuhkan TALAK SATU BA’IN SUGHRA Tergugat ( SYUKUR Bin BEDDU ) terhadap PENGGUGAT  (MALLANIA Binti MAJJA).
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikan salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Urusan Agama Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang setelah Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap.----
  5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) -------

Bahwa  baik terhadap Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon  di duga tidak didasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup hal mana  di duga  melanggar Pasal 17 Jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP --------------------------------------------------

Syarat Formil dan materil Penangkapan dan Penahanan di duga tidak terpenuhi

  1. Cacat Formil Penangkapan dan Penahanan

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses Penangkapan yang dilakukan oleh terhadap Pemohon, cacat formil karena telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan :“ pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantunkan Indetitas Tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan serta tempat ia di periksa”

Bahwa proses Penangkapan terhadap pemohon di duga telah melanggar dan bertentangan dengan dengan ketentuan pasal pasal 18 ayat (3) yang menyatakan : “tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana di maksud ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah Penangkapan dilakukan “--------------------------------------------------------------

  1. Cacat Materil Penangkapan dan penahanan

Bahwa berdasarkan fakta fakta Hukum  yang yang telah di uraikan diatas, terbukti terhadap penangkapan dan penahan yang dilakukan Polres Pinrang cacat materiil hal ini pemohon jelaskan sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

Penangkapan terhadap Pemohon

 Bahwa Ketentuan Pasal 17 KUHAP menyatakan : Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan Tindak Pidana berdasarkan bukti permualaan cukup “lebih lanjut penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan : yang di maksud dengan bukti permulaan cukupialah bukti permulaan untuk adanya Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14  ini menunjukan bahwa Perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang wenang, tetapi di tunjukan kepada mereka yang betul-betul melakukan Tindak Pidana Pasal 1 butir 14 yang menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan dan  patut di duga sebagai Pelaku Tindak Pidana “------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan pemohon terbukti bahwa  pihak Polres Pinrang tidak memiliki alat bukti yang sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1)  KUHAP karena hanya : a. Keterangan pelapor b. keterangan saksi saksi

Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi

 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dan dihubungan dengan alasan alasan hak-hak Pemohon menurut KUHAP  pasal 81, 95, ayat (1) ,97 ayat (3) KUHAP serta Jaminan Prosedur Yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta Pemulihan atau Rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan Keluarga di tengah masyarakat sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 9 ayat (5) , Undang-Undang No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenal Internasional tentang Hak Sipil Politik yang menyatakan bahwa : “setiap orang yang telah menjadi Korban Penangkapan atau Penahanan yang tidak Sah berhak atas Konpensasi yang di berikan”-----------

Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalan melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian Materil maka oleh sebab itu Pemohon merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan oleh Termohon ------------------------------------------------------------------------------------------

Penahanan terhadap Pemohon

Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan :”Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup , dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan  kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”

Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum dalam proses pemeriksaan pemohon, Polres Pinrang tidak memiliki cukup bukti  untuk melakukan penahanan terhadap pemohon karena penahanan tanpa didasari pada alat bukti berupa, keterangan si pelapor dan saksi-saksi------------------------------------------------------------------------------------------

Kerugian Materil

Kehilangan Penghasilan

MALLANIA Binti MAJJA adalah  seorang Pekerja yang punya Tanggungan Seorang Anak Kandung dan Orang Tua Kandung. yang setiap bulannya 1 (satu) juta perbulan  oleh karenanya di tahan pada tanggal 23 February 2017 sampai sekarang-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kerugian Im-materil

Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang di duga  tidak sah oleh Termohon menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak Psikologis terhadap Pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian Im-materil yang tidak dapat dihitung dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ----------------------------------------

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera di sidangkan  pra peradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak hak pemohon, sesuai dengan Pasal 79 Jo 78 Jo 77 KUHAP kami meminta :------------------------------------------------------------

  1. Pada waktu pemeriksaan Pra Peradilan ini, mohon Pemohon materil di panggil dan dihadapkan dalam persidangan Pra Peradilan dan di dengar keterangan keterangannya ----
  2. Kepada penyidik di perintahkan untuk membawa berkas-berkas berita acara pemeriksaan dan alat alat bukti pemohon -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; -----

 

  1. Menyatakan Penangkapan, terhadap  diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Pra Peradilan adalah tidak Sah : -----------------------------------

 

  1. Menyatakan Penahanan, terhadap  diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Pra Peradilan adalah tidak Sah : -----------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan ;-------

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa :--------------

 

Kerugian Materil

 

Membayar ganti kerugianMateril sebesar yang setiap bulannyaRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),oleh karenanya di tahan pada tanggal 23 February 2017 sampai sekarang ----------------------------------------------------------------------------

 

Kerugian Im-Materil.

 

Membayar ganti kerugian Im-Materil yang tidak dapat dinilai dengan uang ,sehingga dibatasi dan diperkirakan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang kurangnya 3 (tiga) media Televisi nasinal dan local, 3 (tiga) media cetak nasional dan lokal, 2 (dua) media radio nasional dan lokal ----------------

 

Membebankan semua biaya perkara kepada termohon ;--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya