Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Pin NURJANNAH Binti SUPU 1.NURDIANA Binti SUPU
2.NURHAENI Binti SUPU
3.NURIYA alias NURI Binti SUPU
4.Hj. NURMIYATI Binti SUPU
5.SUPARDI alias ARDI Bin SUPU
6.SARINA
7.HAMIRULLAH
8.Hj. HASNI HAMIRULLAH
9.PUANG ALI
10.KALLA
11.NURSIA
12.MURNI
13.HASAN
14.UDIN Bin SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Pin
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURJANNAH Binti SUPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH, SHNURJANNAH Binti SUPU
Tergugat
NoNama
1NURDIANA Binti SUPU
2NURHAENI Binti SUPU
3NURIYA alias NURI Binti SUPU
4Hj. NURMIYATI Binti SUPU
5SUPARDI alias ARDI Bin SUPU
6SARINA
7HAMIRULLAH
8Hj. HASNI HAMIRULLAH
9PUANG ALI
10KALLA
11NURSIA
12MURNI
13HASAN
14UDIN Bin SULAEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darwis K, SH, MHNURDIANA Binti SUPU
2Darwis K, SH, MHNURHAENI Binti SUPU
3Darwis K, SH, MHHAMIRULLAH
4Darwis K, SH, MHHASAN
Turut Tergugat
NoNama
1MEGA Binti SULAEMAN
2FATMA Binti SULAEMAN
3SAMSUL Bin SULAEMAN
4ASDA Binti AJIS
5RISDA Binti AJIS
6AYU Binti AJIS
7MUKHLIS
8NURHAYATI Binti SUPU
9NURLENA Binti SUPU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (NURJANNAH Binti SUPU) untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Conservatoir Beslag (Sita Jaminan)  yang diletakkan atas tanah obyek sengketa tersebut ;  
  3. Menyatakan dan menetapkan, bahwa tanah obyek sengketa tersebut yaitu pada mulanya adalah tanah sawah dan sekarang sudah beralih fungsi menjadi tanah perumahan seluas kurang lebih 7.857 M2 (tujuh ribu delapan ratus lima puluh tujuh meter persegi), dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1305/Desa Teppo tanggal 23-11-1995 atas nama SUPU sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 16649/Teppo/1995 tanggal 07-08-1995, yang terletak di Lingkungan Teppo I, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :  ----------------------------------

 

  • Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah Manda/Tepa dan Perkuburan
  • Pada sebelah Timur berbatasan dengan rumah dan tanah rawa-rawa Nurdin
  • Pada sebelah Selatan berbatasan dengan Jalanan
  • Pada sebelah Barat berbatasan dengan saluran air (irigasi)

 

adalah tanah milik sah Penggugat (NURJANNAH Binti SUPU) tersebut ;

 

  1. Menyatakan, bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I dan SULAEMAN Bin SUPU mengambil alih dan menguasai tanah obyek sengketa a quo adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dengan Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan dan penguasaan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebab perbuatan dan penguasaan Tergugat I dan SULAEMAN Bin SUPU tersebut adalah sangat merugikan Penggugat ;
  2. Menyatakan, bahwa transaksi Jual-Beli atau transaksi apa pun bentuknya yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, SULAEMAN Bin SUPU dan NURHAEDA Binti SUPU kepada Tergugat VII dan VIII atas tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat ;
  3. Menyatakan, bahwa transaksi Jual-Beli atau transaksi apa pun bentuknya yang telah dilakukan oleh Tergugat VII (HAMIRULLAH) dan Tergugat VIII (Ny. Hj. HSNI HAMIRULLAH) kepada Tergugat IX, X, XI, XII dan XIII atas sebagian tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat Penggugat ;
  4. Menyatakan, bahwa perbuatan dan menguasaan Tergugat VII dan VIII, IX, X, XI, XII dan XIII atas (terhadap) tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan dan penguasaan yang melawan hukum (ontrechtmatige daad), sebab perbuatan dan penguasaan Tergugat VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XII atas atau terhadap tanah obyek sengketa tersebut adalah sangat merugikan Pengguga ;
  5. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan aman serta bebas dari segala ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengosongan mana bilamana dipandang perlu dengan menggunakan bantuan POLISI atau alat Negara lainnya ;
  6. Menyatakan dan menetapkan, bahwa akibat dari perbuatan Tergugat-Tergugat atas tanah obyek sengketa tersebut menyebabkan Penggugat menderita dan/atau mengalami kerugian yaitu berupa hilangnya kesempatan Penggugat untuk menguasai, mengunakan dan menikmati hasil tanah obyek sengketa tersebut ; 
  7. Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan/penguasaan Tergugat-Tergugat baik berupa Akta Jual-Beli atau Surat Keterangan Jual-Beli, atau Sertipikat Hak Milik (SHM), surat rente (IPEDA) atau SPPT (PBB) atau pun surat-surat lainnya baik atas nama Tergugat-Tergugat atau pun atas nama orang lain yang erat hubungannya atau kaitannya dengan tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat Penggugat ;
  8. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam setiap harinya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap hari Tergugat-Tergugat lalai menjalankan / melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntus, terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti sampai dengan dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat-Tergugat ;
  9. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  10. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk memetuhi dan mentaati isi putusan perkara ini ;
  11. Menyatakan, bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan atau dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaard bij Voorraad), meskipun Tergugat-Tergugat menyatakan upaya hukum baik verzet (perlawanan), banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;

 

Subsidiair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak