Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Pin H. HALIMUDDIN, SH 1.HJ. ANDI HASRIANTI alias ANDI TENRI ANGKA NGEWA
2.NAMRI
3.BAHARUDDIN YUSUF, SE
4.HJ. NISA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HALIMUDDIN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. ANDI HASRIANTI alias ANDI TENRI ANGKA NGEWA
2NAMRI
3BAHARUDDIN YUSUF, SE
4HJ. NISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 384.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yan dilakukan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak untuk menuntut para Tergugat terhadap tindakan Wan Prestasi (ingkar janji) yang telah dilakukannya atas perjanjian kerja sama yang telah dibuat dan disepakati dihadapan Notaris MUHAMMAD TAHIR, SH.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Hak Milik Nomor: 03518 / Macinnae seluas 436 m2 atas nama I NISA yang telah jadi jaminan (agunan) dalam perjanjian kerja sama ini agar dapat dijual atau dilelang oleh Penggugat apabila para Tergugat tidak bisa dan atau tidak mau menyelesaikan ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari para Tergugat yang telah ingkar janji (Wan Prestasi) terhadap perjanjian kerja sama yang disepakati dan dibuat dihadapan Notaris MUHAMMAD TAHIR, SH adalah sebuah tindakan dan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak isi putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  7. Menghukum para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Pinrang cq Hakim Tungal yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut kaidah dan norma hukum yang berlaku dalam perkara perdata ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak