Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan:
- Sertifikat tanah/Sawah dengan luas 3500 M2 yang beralamat di Amassangan Timur, Kel/Desa Laleng Bata, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan, Ata snama Sertifikat MANSUR.
- Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 112 M2 yang beralamat di jalan, Ahmad Yani Belakang Bengkel Mattappa Jaya, RT/RW. 002/002, Kel /desa. Pacongan, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan, atas nama Akta Jual Beli MASDAWATI
- Berkas Pengurusan Jamaah Haji atas nama Hatika Binti Jarru (Penggugat) ;
- IJAZAH Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) milik dan atas nama HATIKA (Penggugat)
Kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan Putusan ini
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
|