Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Pin HATIKA Binti JARRU SURYA P.TOMPO TENRIANGKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HATIKA Binti JARRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARUSSALAM, S.H.HATIKA Binti JARRU
Tergugat
NoNama
1SURYA P.TOMPO TENRIANGKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan:
  • Sertifikat tanah/Sawah dengan luas 3500 M2 yang  beralamat di Amassangan Timur, Kel/Desa Laleng Bata, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan, Ata snama Sertifikat MANSUR.
  • Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 112 M2 yang beralamat di jalan, Ahmad Yani Belakang Bengkel Mattappa Jaya, RT/RW. 002/002,  Kel /desa. Pacongan, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang,  Sulawesi Selatan,  atas nama Akta Jual Beli  MASDAWATI
  • Berkas Pengurusan Jamaah Haji atas nama Hatika Binti Jarru (Penggugat) ;
  • IJAZAH Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) milik dan atas nama HATIKA (Penggugat)

Kepada Penggugat tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan Putusan ini
  2. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak