Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 01 juni 2023, sekitar pukul 07.15 wita di bertempat di Kel. Lanrisang, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya milik korban Per. Hj. A. NURMIATI yang dilakukan oleh Lel. ANDI ERLANGGA dengan cara Lel. ANDI ERLANGGA memasang baliho, menguasai dan mengelolah tanah empang tersebut milik Per. A. NURMIATI dengan cara memasukkan bibit ikan dan bibit udang seluas kurang lebih 4.20 (empat hektar dua puluh are) tanpa seijin pemiliknya , sehingga korban Lel. Hj. A. NURMIATI keberatan atas kejadian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 hurus a,b dan c perpu no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya |