Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 175.369.133,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 146.500.000,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU ) ditambah bunga sebesar 28.869.133,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|