Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Pin BRI CABANG PINRANG 1.ALI A. MA
2.NURAEDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Pin
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI A. MA
2NURAEDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.738.266,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 175.369.133,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 146.500.000,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU ) ditambah bunga sebesar 28.869.133,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH  SEMBILAN  RIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak