Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 03 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 wita di bertempat di pallameang, Kel. pallameang, Kec Mattiro sompe, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Per. MULIATI ALs ATI terhadap korban Per. RISNA dengan cara Per. MULIATI Als ATI mencekik korban Per. RISNA dengan menggunakan tangan sehingga korban Per. RISNA mengalami luka gores pada bagian leher kanan dan kiri dan didasari dengan visum et repertum dari puskesmas mattombong menerangkan bahwa Per. RISNA tampak merah pada bagian leher sebelah kanan dan kiri, atas kejadaian tersebut pelapor Per. RISNA merasakan sakit saat menelan akibat cekikan yang dilakukan oleh Per. MULIATI pada saat setelah terjadinya penganiayaan. |