Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Pin BRI KANCA PINRANG JALALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Pin
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JALALUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.576.853,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok : Rp. 59.200.000,-
  • Tunggakan Bunga : Rp.10.212.684,-
  • SAI : Rp.97.164.169,-
  • Total Kewajiban : Rp. 166.576.853,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01887 dengan luas 361 m2 atas nama NURASIA BADDU yang terletak di Desa Kel. Padakkalawa Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01887 dengan luas 361 m2 atas nama NURASIA BADDU yang terletak di Desa Kel. Padakkalawa Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang.berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak