Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Pin ANDI ERLANGGA Pemerintah Republik Indonesia, Cq. kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Cq. Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pin
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat 30 Juli 2024
Pemohon
NoNama
1ANDI ERLANGGA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Cq. Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

FAKTA-FAKTA HUKUM

  1. Bahwa PERMOHONAN  PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2024, ditegaskan sebagai berikut:
  • Pasal 77 KUHP Pidana :

Pengadila Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-undang tentang :

  1. Sah atau tidaknya pemanggilan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti rugi kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
  • Pasal 79 KUHP Pidana:

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2024

Bahwa mulai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti pada kutipan putusan Mahakamh Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  • Mengabulkan permohonan untuk sebagian :
  • [dst]
  • [dst]
  • Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 se panjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka penggeledahan dan penyitaan.;
  • Praperadilan telah berwewenang memeriksa sah atau tidaknya penetapan status tersangka
  1. Bahwa mengenai kronologis hubungan antara Pemohon ANDI ERLANGGA dengan Keluarga Alm. ANDI BASDARU yaitu HJ. A. NURMIATI (Pelapor) hingga terjadilah peristiwa pemanggilan penahanan oleh termohon akan diuraikan sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 Pemohon, ANDI ERLANGGA Keluarga Alm. ANDI ABDUL AZIZ dengan kawan-kawan memperbaiki rumah empang tersebut yang terletak di objek sengketa di Kecamatan Lanrisang (Jampue) pada saat ini dan juga dilaporkan dari keluarga Alm. ANDI BASDARU yaitu HJ. A. NURMIATI ke Kepolisian Resort Pinrang dengan bukti laporan berdasarkan surat Kepolisian dari Reskrim Nomor : S.pgl / 204 / VII / RES 1.10 / 2024 / Reskrim atas nama ANDI ERLANGGA alias BAU ENGGA Bin A. AZIZ BAU POLO dan juga panggilan An. TOLA Bin JALLO dengan  Nomor : S.pgl / 250 / VII / RES 1.10 / 2024 / Reskrim tertanggal 26 Juli 2024.

Persoalan pemanggilan tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh Kepolisian karena tidak mempunyai alat bukti. bahwa perbuatan keluarga Alm. ANDI BASDARU Dan HJ. A. NURMIATI (Pelapor) yang membuat dan menggunakan Surat SHM palsu dan atau  memalsukan telah dilaporkan kepihak Kepolsian daerah sulawesi selatan. Meskipun Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas Pemohon akan tetapi Pemohon sangat tidak puas atas kinerja Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa justru Pemohon (Dalam Surat Pelapor / ANDI ERLANGGA sendiri yang diminta dan dituduh untuk melakukan merusak rumah empang tersebut yang didasari Panggilan Polisi didasari dikenakan sanksi Pasal 170 dan kawan-kawan ANDI ERLANGGA.

Setelah keluarga Alm. ANDI BASDARU yaitu HJ. A. NURMIATI melaporkan kedua kalinya Pemohon Pada tanggal, 26 Juli 2024 berdasarkan Surat Panggilan Nomor : B/763/VII/Res. 1.8/2024/Reskrim An. ANDI ERLANGGA Pemohon sebagai Terlapor kompratif atas panggilan Kepolisian.

  1. Bahwa tidak dibenarkan dari kepolisian untuk melakukan pengamanan/pendampingan kepada salah satu pihak yang berperkara tanpa dilandasi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau perintah eksekusi dari pengadilan.
  2. Didalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Kepolisian

Tugas pokok kepolisian sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 13 kepolisian negara republik indonesia bertugas  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum dan perundang-undangan. Dan apakah polisi dibenarkan berpihak ke salah satu orang yang berperkara (tentu tidak).

  1. Pasal 14 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini adalah pelanggaran etik kepolisian (perkapolri kode etik) setiap anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidikan dan penyidikan dilarang mengabaikan kepentingan pelapor dan terlapor dan tidak bisa berpihak kepada siapa-siapa.
  2. Keterangan bahwa P. BOBI ini istri dari A. PAWELLOI Bapak kandung dari A. ABDUL AZIZ maka dari itu P. BOBI ini dengan A. ABDUL AZIZ mendapatkan bagian warisan dari         A. PAWELLOI masing-masing P. BOBI mendapatkan 20 Ha sedangkan A. ABDUL AZIZ mendapatkan warisan 10 Ha.
  3. P. BOBI melakukan atau menjual warisannya 13 Ha kepada A. BASDARU yang tidak memiliki Akta Jual Beli dari P.BOBI.
  4. A. ABDUL AZIZ melakukan atau menjual kepada H. JUNAID (AMBO SAGINA) seluas 5,40 Ha.
  5. Dalam hal ini keluarga H. A. BASDARU sekarang ini melakukan perampasan hak tanah pada keluarga A. ABDUL AZIZ yang sekarang adalah pemohon yaitu ANDI ERLANGGA didalam laporan kepolisian pernah polisi melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor keluarga ahli waris A. BASDARU memperlihatkan SHM atau bukti surat yang ditunjukkan didalam mediasi, ternyata surat itu tidak menunjukkan pada lokasi objek sengketa tersebut, melainkan menunjuk pada surat itu (SHM dtempat lain).
  6. ANDI ERLANGGA ini anak kandung dari A. ABDUL AZIZ maka dari itu bagian tanah dari  A. PAWELLOI yang diberikan kepada ahli waris jatuh kepada ANDI ERLANGGA dan kawan-kawan.
  7. Objek sengketa ini memiliki putusan dari pengadilan dan sudah dilakukan eksekusi dan memiliki pembagian-pembagian dari A. PAWELLOI yaitu P. BOBI dengan A. ABDUL AZIZ.
  8. Adapun surat perjanjian berdasarkan putusan pengadilan mengatakan bahwa diberitahukan untuk kedua belah pihak bahwa melakukan pengelolaan masing-masing berdasarkan dengan bagiannya.
  9. Adapun keluarga A. BASDARU melakukan perampasan hak terhadap keluarga A. ABDUL AZIZ kembali padahal  dulunya A. BASDARU hanya  membeli dari Istri A. PAWELLOI yaitu P. BOBI Seluas 13 Ha dan tidak memiliki Akte jual beli dari P. BOBI tetapi kenyataan tanah P. BOBI dimiliki secara keseluruhan oleh pembeli yaitu A. BASDARU (ahli warisnya) dan disinilah sebagian ikut terklaim tanah ahli waris A. ABDUL AZIZ seluas 4.60 Ha.
  10. Berdasarkan dengan bukti-bukti Pemohon memiliki bukti putusan dari Pengadilan Surat Berita Acara eksekusi dan pembagian berdasarkan putusan Pengadilan dan Pernyataan Bupati Pinrang H. ANDI PATONANGI.
  11. Dan Pelapor sendiri pernah melakukan membuka saluran air empang objek sengketa  tersebut dan isi empang ikan dan udang lepas dan Pemohon mengalami kerugian materi dan immateril sebanyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
  12. Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita seseorang atau sekelompok orang sebagai subjek hukum diakibatkan oleh perbuatan orang atau suatu badan/lembaga melalui Pengadilan menerapkan hak yang dilindungi oleh hukum pintu masuk tuntutan kerugian pada umumnya mendasarkan kepada bantuan wewenang hukum (onrech matige daad) atau uang prestasi (uang prostation) dengan berdasarkan (Pasal 95 ayat 1) KUHAP Pihak yang dirugikan menurut hukum wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi (remendy and rehabitation) sesuai dengan sistem Pengadilan kita yang menganut dotrin civill low system ini mengundang pengertian hukum bahwa tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui Persidangan Praperadilan Negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan Kepolisian pernah melakukan Pengawalan kepada HJ. A. NURMIATI ke lokasi objek sengketa tersebut.

Ganti rugi berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77  huruf (b) dalam Pasal 95 KUHAP.

Pihak Dipublikasikan Ya