Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Pin 1.La Hodo
2.Hj. Ina
1.Direktur Utama PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. PNM (Persero) Tbk di Makassar, cq. PT. PNM (Persero) Tbk Cab. Pinrang cq. PT. PNM (persero) Tbk Cabang Makassar
2.Hj. P. Nurbaya, SE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Hodo
2Hj. Ina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. PNM (Persero) Tbk di Makassar, cq. PT. PNM (Persero) Tbk Cab. Pinrang cq. PT. PNM (persero) Tbk Cabang Makassar
2Hj. P. Nurbaya, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IHWAN FAISAL, S.HHj. P. Nurbaya, SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.

 

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo yang telah dilaksanakan oleh Terlawan I tersebut tidak sah menurut hukum begitu pula seluruh tindakan hukum yang mengikutinya.

 

  1. Menyatakan bahwa harga jual lelang yang ditetapkan terlawan I adalah sangat murah dan tidak mencerminkan harga pasar objek gugatan.

 

  1. Memerintahkan kepada terlawan I untuk mengembalikan hak-hak para pelawan atas objek perkara a quo seperti semula sama saat sebelum lelang eksekusi HT dilaksanakan.

 

  1. Memerintahkan kepada para terlawan untuk memulihkan kembali hak-hak para pelawan atas objek perkara a quo dan memulihkan kembali nama baik para pelawan.

 

  1. Menyatakan Memulihkan kembali hak-hak dan nama baik para pelawan akibat pelaksanaan lelang eksekusi tersebut atas objek a quo.

 

  1. Menghukum para terlawan untuk membayar ganti kerugian kepada para pelawan sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang terdiri dari kerugian materil ditaksir sebesar Rp. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateril ditaksir sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

  1. Memerintahkan kepada para terlawan untuk membayar ganti kerugian tersebut kepada para pelawan sesaat dan seketika setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas objek perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.

 

  1. Memerintahkan kepada para terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

 

Subsider:

 

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak