Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 028/PK-KUK/PAR/IX/13 dan serta Lampirannya juncto Perubahan Kesatu (1) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 010/ADD-PK/FL-KUK/PAR/V/2014/P1, tanggal 6 Mei 2014 juncto Perubahan Kedua (II) terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 037/ADD-PK/LUL/PAR/XII/2014/P2, tanggal 8 Desember 2014.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.415.572.513,78- (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah Tujuh Puluh Delapan Sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal14 Juni 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Hutang Pokok : 165.074.750,20
- Bunga : 54.875.859,10
- Denda Keterlambatan : 193.276.472,14
- Denda Keterlambatan Berjalan : 866.569,37
- Biaya Penalti : 1.478.862,97
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.415.572.513,78- (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah Tujuh Puluh Delapan Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |