Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Pin PT Bank Mega Tbk cq Bank Mega KCP Pinrang 1.JUMADI
2.HAJJA PARIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mega Tbk cq Bank Mega KCP Pinrang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMADI
2HAJJA PARIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.572.513,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 028/PK-KUK/PAR/IX/13 dan serta Lampirannya juncto Perubahan Kesatu (1) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 010/ADD-PK/FL-KUK/PAR/V/2014/P1, tanggal 6 Mei 2014 juncto Perubahan Kedua (II) terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 037/ADD-PK/LUL/PAR/XII/2014/P2, tanggal 8 Desember 2014.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.415.572.513,78- (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah Tujuh Puluh Delapan Sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal14 Juni 2021, dengan rincian sebagai berikut:             
  • Hutang Pokok                                           : 165.074.750,20
  • Bunga                                                                :  54.875.859,10
  • Denda Keterlambatan                      : 193.276.472,14
  • Denda Keterlambatan Berjalan         :     866.569,37
  • Biaya Penalti                                            :   1.478.862,97 
  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.415.572.513,78- (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah Tujuh Puluh Delapan Sen)  secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak