Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Pin 2.ANDI BASO SULOLIPU AMIR, S.H.
3.MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
1.IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI
2.JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Pin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 89/P.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI BASO SULOLIPU AMIR, S.H.
2MUH. NUR IMAM MARTONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI[Penahanan]
2JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wita Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI pulang dari sawah Terdakwa di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang dan kemudian Terdakwa lewat di depan rumah sepupu Terdakwa, yakni rumah Terdakwa JUHUDI Alias UDI. Terdakwa IRWANTO kemudian singgah membantunya mengangkat kulkas, karena pada saat itu Terdakwa JUHUDI Alias UDI mau mengangkat kulkas dari rumah batunya ke rumah kayunya dan setelah mengangkat kulkas tersebut kedua Terdakwa duduk bersama di teras rumah batunya. Kemudian sekira pukul 13.45 wita Lel. HENRA (DPO) datang dan duduk bersama para Terdakwa di teras rumah batu Lel. JUHUDI Alias UDI, dan kemudian Lel. HENRA mengatakan kepada Terdakwa JUHUDI Alias UDI sambil menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “pergiki dulu carikanka shabu dan kalau adami itu shabu samaki pakai/gunakan’I”/. Setelah itu Terdakwa JUHUDI Alias UDI menyerahkan uang Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa IRWANTO untuk pergi mencari shabu, dan setelah itu Terdakwa IRWANTO ke Waru Desa Buttu Sawe Kec. Duampanua Kab. Pinrang dan ketemu dengan Lel. BAPAK AIS (DPO) di jalan dan kemudian Terdakwa mengatakan mauka beli shabu sambil menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Lel. BAPAK AIS menyerahkan kepada Terdakwa IRWANTO 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening shabu. Setelah itu Terdakwa IRWANTO ke rumah Terdakwa JUHUDI Alias UDI di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang menemui Terdakwa JUHUDI Alias UDI dan Lel. HENRA. Kemudian Lel. HENRA mengatakan kepada Terdakwa IRWANTO dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI “ayo kita pakai/gunakan sama-sama”, dan masuk ke dalam rumah batu Terdakwa JUHUDI Alias UDI tepatnya di ruang tamu dan duduk di kursi saling berhadapan. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) scahet plastik kecil yang berisi kristal bening shabu diatas meja, dan setelah itu Lel. HENRA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) batang pipet kaca (pireks), dan kemudian Terdakwa memasukkan sebagian isi dari 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening shabu ke dalam pipet kaca (pireks) tersebut dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI membuat alat hiap/bong dari botol plastik kecil (lasegar minuman penyegar). Setelah itu mereka bertiga dengan sesuai urutan (Terdakwa IRWANTO, Lel. HENRA dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI) menggunakan shabu, dan sekira pukul 15.00 wita (hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa melihat di kaca jendela rumah ada beberapa orang naik ke teras rumah dan mau masuk ke dalam rumah, dan kemudian Terdakwa IRWANTO lari ke belakang rumah sementara Terdakwa JUHUDI Alias UDI dan Lel. HENRA lari juga, namun pihak kepolisian mengejar dan menangkap Terdakwa IRWANTO bersama Lel. JUHUDI Alias UDI. Setelah itu pihak kepolisian tersebut membawa Terdakwa IRWANTO bersama Terdakwa JUHUDI Alias UDI ke dalam rumah (ruang tamu) dan menemukan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening shabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil (lasegar minuman penyegar) lengkap dengan pipet plastik kecil dan pipet kaca (pireks) yang berisi shabu, 1 (satu) korek api gas lengkap dengan sumbunya, dan 1 (satu) korek api gas yang kesemuanya pihak kepolisian temukan di atas meja ruang tamu rumah Lel. JUHUDI Alias UDI. Terdakwa IRWANTO bersama Terdakwa JUHUDI Alias UDI mengakui kalau shabu tersebut adalah sisa dari shabu yang para Terdakwa gunakan.
  • Bahwa para Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0427/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI S, Farm, M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0902 gram. Diberi nomor barang bukti 0727/2024/NNF.
  • 1 (Satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0681. Diberi nomor barang bukti 0728/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI. Diberi nomor barang bukti 0729/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN. Diberi nomor barang bukti 0730/2024/NNF.
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- ATAU ---

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa awalnya Saksi BRIPKA YUS IRANDY RESMY UDAR Bin RESMY UDAR bersama dengan Saksi BRIPTU MUH. IRFAN dan anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang sering ditempati penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wita, anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang menuju ke tempat yang dimaksud dan melihat dari jendela kaca ada 3 (tiga) orang sedang duduk di kursi ruang tamu saling berhadapan dan kemudian 1 (satu) orang melarikan diri ke belakang rumah yakni Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI Setelah anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang membuka pintu rumah yang 2 (dua) orang yakni Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN dan Lel. HENRA (DPO) juga melarikan diri, kemudian anggota Unit I Satresnarkoba polres pinrang mengejar dan menangkap 2 (dua) orang yaitu Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN, sementara yang 1 (satu) orang yakni Lel. HENRA melarikan diri. Setelah itu, Saksi dan Anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang membawa Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN ke ruang tamu dan menemukan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil (lasegar minuman penyegar) lengkap dengan pipet plastik kecil dan pipet kaca (pireks) yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, dan 2 (dua) buah korek api gas yang 1 (satu) lengkap dengan sumbunya yang kesemuanya ditemukan diatas meja (ruang tamu), dan setelah diintrogasi Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI bersama Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN mengakui kalau barang yang tersebut adalah miliknya, dan narkotika jenis shabu tersebut adalah sisa dari narkotika jenis shabu yang dia gunakan.
  • Bahwa para Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menyediakan, atau menguasai narkotika golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0427/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI S, Farm, M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0902 gram. Diberi nomor barang bukti 0727/2024/NNF.
  • 1 (Satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0681. Diberi nomor barang bukti 0728/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI. Diberi nomor barang bukti 0729/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN. Diberi nomor barang bukti 0730/2024/NNF.
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- ATAU ---

 

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi BRIPKA YUS IRANDY RESMY UDAR Bin RESMY UDAR bersama dengan Saksi BRIPTU MUH. IRFAN dan anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang sering ditempati penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wita, anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang menuju ke tempat yang dimaksud dan melihat dari jendela kaca ada 3 (tiga) orang sedang duduk di kursi ruang tamu saling berhadapan dan kemudian 1 (satu) orang melarikan diri ke belakang rumah yakni Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI Setelah anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang membuka pintu rumah yang 2 (dua) orang yakni Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN dan Lel. HENRA (DPO) juga melarikan diri, kemudian anggota Unit I Satresnarkoba polres pinrang mengejar dan menangkap 2 (dua) orang yaitu Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN, sementara yang 1 (satu) orang yakni Lel. HENRA melarikan diri. Setelah itu, Saksi dan Anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang membawa Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI dan Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN ke ruang tamu dan menemukan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil (lasegar minuman penyegar) lengkap dengan pipet plastik kecil dan pipet kaca (pireks) yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, dan 2 (dua) buah korek api gas yang 1 (satu) lengkap dengan sumbunya yang kesemuanya ditemukan diatas meja (ruang tamu), dan setelah diintrogasi Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI bersama Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN mengakui kalau barang yang tersebut adalah miliknya, dan narkotika jenis shabu tersebut adalah sisa dari narkotika jenis shabu yang dia gunakan.
  • Bahwa para Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0427/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI S, Farm, M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0902 gram. Diberi nomor barang bukti 0727/2024/NNF.
  • 1 (Satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0681. Diberi nomor barang bukti 0728/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa IRWANTO Alias IWAN Bin MUH. ASRI. Diberi nomor barang bukti 0729/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol kaca berisi urine milik Terdakwa JUHUDI Alias UDI Bin MUSTAMIN. Diberi nomor barang bukti 0730/2024/NNF.
  • Berdasarkan hasil tersebut di atas, kristal bening dan urin milik Terdakwa adalah benar mengandung (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya