Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Pin Ahmad Koro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Pin
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Koro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan data diri Pemohon yang benar adalah AHMAD KORO, lahir di Akkajang, 31 Desember 1965 anak sah dari ayah bernama LAKORO dan ibu bernama HALIMAH bersesuaian dengan identitas pada KTP-el (Elektronik), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Apabila Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak