| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G.S/2024/PN Pin | BRI KANCA PINRANG | 1.BAMBANG SISWOYO 2.HADAWIAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2024/PN Pin | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 143.074.051,00 | ||||||
| Petitum |
(Seratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu lima puluh satu rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03930 dengan luas 303 m2 atas nama HADAWIAH yang terletak di Tiroang Desa/Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang Kabupaten PINRANG, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03930 dengan luas 303 m2 atas nama HADAWIAH yang terletak di Tiroang Desa/Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang Kabupaten PINRANG., berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
