Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Pin BRI KANCA PINRANG 1.BAMBANG SISWOYO
2.HADAWIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PINRANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SISWOYO
2HADAWIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.074.051,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  155.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    28.074.051,-
  • Denda/penalty                      : Rp                         ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.  143.074.051,-

(Seratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu lima puluh satu rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03930 dengan luas 303 m2 atas nama HADAWIAH yang terletak di Tiroang Desa/Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang Kabupaten PINRANG, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03930 dengan luas 303 m2 atas nama HADAWIAH yang terletak di Tiroang Desa/Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang Kabupaten PINRANG., berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak