Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pin DEWIYANTI KEJAKSAAN NEGERI PINRANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pin
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat Din and Partners
Pemohon
NoNama
1DEWIYANTI
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI PINRANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa sampai sekarang PEMOHON PRA PERADILAN, Dewi Yanti adalah selaku Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa , Kabupaten Pinrang;
  2. Bahwa pada tanggal 3 September 2021 PEMOHON Praperadilan menerima Surat pertama yang ditujukan kepada bendahara dan Sekertaris desa dengan nomor : Prin-03/P4.18/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal permintaan keterangan dimana surat tersebut telah menggunakan tanggal mundur yakni tanggal 31 Agustus 2021 padahal surat diterima 3 September 2021, surat tidak berbarcode.
  3. Bahwa pada tanggal 17 September 2021 diterima Surat dari TERMOHON Praperadilan dengan nomor : B-372/P4.18/Fd1/09/2021 yang ditujukan kepada PEMOHON Praperadilan selaku Kepala Desa perihal panggilan saksi. Dan pada tanggal 20 Desember 2021 PEMOHON Praperadilan datang memenuhi panggilan tersebut namun setibanya disana PEMOHON diperiksa oleh Inspektorat di ruang kantor Kejaksaan Negeri Pinrang;
  4. Bahwa Surat kepada saksi Andi Yaya ( Kepala Tukang ) perihal panggilan saksi pertama ( 1 ), kedua ( 2 ), dan ketiga ( 3 ) dengan kode P – 9 telah menggunakan nomor sama yakni Nomor : Print-01/P4.18/Fd.1/09/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dan surat ada yang berbarcode dan ada juga yang tidak berbarcode.
  5. Bahwa tanggal 18 Oktober 2021 dan 26 Oktober 2021 telah terjadi tandatangan berita acara PENYITAAN, dengan nomor : Print-87/P4.18/Fd.1/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dan hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan PEMOHON Praperadilan selaku Kepala Desa;
  6. Bahwa bedasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print-01/P4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa (ADD ) TA 2019 dan 2020 di Desa Wiring Tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang TERMOHON mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-14/P4.18/Fd.1/01.2022 tanggal 10 January 2022;
  7. Bawah berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan kepada PEMOHON Praperadilan Nomor : Print-13/P4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 24 January 2022 TERMOHON Praperadilan menjadi Tahanan Rutan Klas IIB Pinrang;
  8. Bahwa pada saat proses pemeriksaan  Berita Acara Pemeriksaan ( BAP  ) PEMOHON tidak didampingi Penasehat Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya