Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 13 maret 2023 sekitar jam 13.00 wita di lingga lingga, Ds. Alitta, Kec. MAttiro bulu, Kab. Pinrang telah terjadi tindak pidana pengrusakan pohon kanari yang diduga dilakukan oleh Lel. ARIYADI Bin KANDI Alias LATAHANG dengan cara menebang pohon kanari dengan menggunakan mesin gergaji jenis senso diatas tanah milik Per. HJ. NURSIAH yang mana Per. HJ. NURSIAH mempunyai alas hak atas tanah tersebut yaitu sertipikat dengan Nomor 01009 An. DEWI WAKKA tanggal 12 maret 2009 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari pemiliknnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana. |