Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PINRANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Pin 1.Hj. Nahariah
2.P. Jalaluddin
1.Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare, cq. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection dan Recovery X/Sulawesi dan Maluku
2.Muh. Adam Fatahuddin
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Pin
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nahariah
2P. Jalaluddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH JALIL, SE,. SH., MSiHj. Nahariah
2ABDULLAH JALIL, SE,. SH., MSiP. Jalaluddin
3MUH.HASBI IQBAL,S.H,M.H.Hj. Nahariah
4MUH.HASBI IQBAL,S.H,M.H.P. Jalaluddin
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Parepare, cq. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection dan Recovery X/Sulawesi dan Maluku
2Muh. Adam Fatahuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual sendiri objek perkara a quo dan dibeli oleh Tergugat II adalah perbuatan memiliki sendiri objek hak tanggungan dan termasuk perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo yakni: Sebidang tanah seluas 154 m2 berikut bangunan di atasnya sesuai dengan sertifikat SHM No. 02580/Sawitto tercatat atas nama Hajja Nahariah, terletak di jalan Diponegoro, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Propinsi Sulawesi-Selatan., yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I dan dibeli oleh Tergugat II tersebut tidak sah atau tidak mengikat secara hukum begitu pula seluruh perbuatan hukum yang mengikutinya.
  4. Memerintahkan kepada para tergugat untuk mengembalikan hak-hak para penggugat atas objek perkara a quo seperti semula sama saat sebelum lelang eksekusi HT dilaksanakan serta mengembalikan kehormatan, nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai pemilik objek perkara a quo.
  5. Menyatakan bahwa atas objek perkara a quo tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi pengosongan.
  6. Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) yang terdiri dari kerugian materil ditaksir sebesar Rp.1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian immateril ditaksir sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  7. Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar ganti kerugian tersebut kepada para penggugat sesaat dan seketika setelah keputusan berkekuatan hukum tetap atau dikompensasikan dengan utang penggugat kepada tergugat.
  8. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas objek perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum.
  9. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
  10. Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsider:

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak