| Dakwaan | 
				
 - Isi Dakwaan:
 
 
-------Bahwa Terdakwa WAHYUDI BANUR Alias KOJE Bin BABA bersama-sama dengan Saksi RHESKI Alias ANCA Bin CAMI, pada pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025, atau masih dalam Tahun 2025, bertempat Jalan Landak Lr. 2 Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------- 
 - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, Saksi RHESKI Alias ANCA Bin CAMI memanggil Terdakwa untuk dijemput karena Saksi RHESKI Alias ANCA Bin CAMI mengembalikan motor yang dipakainya di Lerang-Lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang setelah motor tersebut dikembalikan oleh Saksi RHESKI Alias ANCA Bin CAMI kemudian Terdakwa berboncengan dengan Saksi RHESKI Alias ANCA Bin CAMI;
 
 - Pada saat di perjalanan Saksi RHESKI Alias ANCA Bin CAMI mengatakan “ayo pergi ambil itu tegel mumpung masih ada itu yang mau beli” kemudian Terdakwa masuk kedalam melalui lorong depan rumah di Jalan Landak Lr. 2 Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, kemudian Terdakwa dan Saksi RHESKI Alias ANCA Alias AMBO NAI Bin CAMI langsung menuju ke salah satu bangunan yang ada di bagian belakang dan Terdakwa bersama Saksi RHESKI Alias ANCA Alias AMBO NAI Bin CAMI mengambil 10 (sepuluh) dos tegel keramik setelah mengambil tegel keramik tersebut Terdakwa bersama Saksi RHESKI Alias ANCA Alias AMBO NAI Bin CAMI membawa ke kebun salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian untuk disembunyikan, kemudian Terdakwa mengambil 7 (tujuh) dos ubin / tegel keramik tersebut untuk menjualnya di Jalan Lasinrang Kelurahan Temmasserangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten. Pinrang;
 
 - Bahwa atas kejadian tersebut Saksi H. IBRAHIM LAMBATONG mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah).
 
 
-----Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYUDI BANUR Alias KOJE Bin BABA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana  |